Tak Disangka, Ferdy Sambo Menangis Sebelum Tembak Brigadir J, Kenapa..?

9 September 2022, 20:30 WIB
Ferdy Sambo disebutkan menangis saat menembak Brigadir J /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

KARANGANYARNEWS - Sesaat sebelum kejadian penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo disebutkan terlihat menangis.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR melalui pengacaranya Erman Umar.

Erman menyampaikan hal itu usai mendampingi Bripka RR menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Kamis 8 September 2022 malam.

Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar, mengatakan kliennya korban keadaan dari skenario yang dirancang Ferdy Sambo dari tembak-menembak menjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sempat Jadi Misteri, Motif Pembunuhan Brigadir J Akhirnya Diungkap LPSK

“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya.

Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).

Erman mendampingi Bripka Ricky Rizal selama pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.

Menurut dia, kliennya lebih tepat dijadikan saksi, karena tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Masih Punya Taring, Penyidik Diduga Takut. Ini Jawaban Polri

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” katanya.

Erman juga menjelaskan bahwa saat diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah Saguling III, kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J terlebih dilakukan di rumah dinas.

Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bripka Ricky sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi, karena pada saat itu Ferdy Sambo tampak terguncang dan menangis.

“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” kata dia.

Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, kliennya tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak, karena berdiri di belakang Bhadara Richar Eliezer, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Miris.! Tertawa Saat Rekonstruksi, Kuat Ma’ruf Diduga Sudah Tahu Begini Akhir dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pada saat tembakan terjadi, panggilan lewat Handy Talkie (HT) masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa, diduga mendengar tembakan.

Saat jeda menerima panggilan tersebut, Bripka Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas. Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.

“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.

Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan. Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).

Bripka Ricky Rizal juga tidak terlalu mengenal dekat pribadi Brigadir J. Ia ditarik dari Satlantas Polres Brebes menjadi ajudan Ferdy Sambo pada tahun 2021. Keduanya kenal saat Sambo menjadi kapolres di wilayah tersebut tahun 2014.

Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler