Daftar Lengkap Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan

7 Oktober 2022, 00:16 WIB
Suporter Aremania memasuki lapangan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 /AntaraNews/AriWibowoSucipto

KARANGANYARNEWS - Berikut ini daftar lengkap para tersangka kasus tragedi meninggalnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Daftar nama para tersangka tersebut telah diungkapkan secara langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun penetapan tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut diungkapkan Kapolri setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. 

"Ada enam tersangka," kata Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Fix! Liga 1 Dihentikan 2 Pekan, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Direktur LIB

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB. 

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Ketua Panpel Arema FC, Security Officer dan Anggota Brimob

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Baca Juga: Fix! Liga 1 Dihentikan 2 Pekan, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kasat Samapta

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Kabag Ops Polres Malang

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Ketua PSSI Diserang Netizen, Kepeleset Ucap Hadirin Berbahagia di Kanjuruhan

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler