Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Jalani Penempatan Khusus

14 Oktober 2022, 23:10 WIB
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr) /

KARANGANYARNEWS - Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip dari laman PMJ News.

Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terlibat Kasus Peredaran Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani penempatan khusus (Patsus).

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sejumlah oknum anggota polisi terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saya sudah sampaikan, siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kami tindak tegas karena itu bagian komitmen dari kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri. Ini sudah sering saya sampaikan di setiap arahan saya,” kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: TGIPF Ungkap Hasil Temuan Mengerikan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Harus Tanggung Jawab!

Kapolri menyampaikan, Polda Metro Jaya mulanya berhasil melakukan pengungkapan kasus jaringan narkoba gelap beberapa waktu lalu.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah kepada dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan anggota polisi berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek. Berkembang pada sebuah pengedar dan mengarah kepada personel berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukit Tinggi,” bebernya.

Adapun dari situ, lanjut kapolri, diketahui ada keterlibatan TM. Atas dasar hal itu, pihaknya meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan. Saat ini, Irjen TM terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ungkap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Akhir Pekan Ini di SCTV dan MOJI, 15-16 Oktober 2022

Lebih lanjut, Kapolri menginstruksikan Propam Polri segera melakukan sidang etik dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Pihaknya pun meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini.

“Saya minta Kapolda Metro terkait kasus proses penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu , apakah sipil, apakah Polri, bahkan Irjen TM itu diproses tuntas dan dikembangkan,” seru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pemberantasan narkoba. Ini warning (peringatan-red) bagi anggota tidak bermain-main karena saya akan melakukan tindakan tegas. Saya akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan anggota yang melanggar dan akan ditindak tegas,” pungkasnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler