Polisi Segera Usut Rekening Jumbo Bandar Narkoba Rp120 Triliun

- 6 Oktober 2021, 11:53 WIB
Polri segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporam dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Polri segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporam dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan segera menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun.

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Rabu (06/10/2021).

Menurut Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba itu dari PPATK.

Baca Juga: Primbon Jawa: Rabu Kliwon, Aura Spiritual Mentari Tiada Ingkar Janji

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah, tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman yang ada, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Jenderal bintang satu menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Sebab, lembaga itu menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup

Salah satu perkara TPPU saat ini sedang didalami Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah