KARANGANYARNEWS - Berikut ini adalah fakta-fakta mencengangkan kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa. Seperti diketahui Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat dari keterlibatannya itu karir Irjen Teddy Minahasa di kepolisian bakal kandas. Penetapan dirinya sebagai Kapolda Jatim akan dibatalkan oleh
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tak hanya itu, ia bahkan terancam dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
“Terkait dengan posisi Irjen TM ( Teddy Minahasa ), yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” kata Jenderal Sigit melalui keterangannya, Jumat 14 Oktober 2022 kemarin.
Setelah itu, kata Sigit, Teddy akan digantikan dengan pejabat yang baru.
Lokasi Penahanan
Adapun lokasi penahanan terhadap Teddy Minahasa akan ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Kapolri mengatakan Irjen Teddy Minahasa dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.
"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," ucap Sigit.
Menurut Sigit, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandas Sigit.
Untuk itu Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
Pengendali
Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian, salah satunya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status Teddy
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, kemarin.
Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Diganti dengan Tawas
Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang mestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar ini, kemudian dijual ke pihak lain.
Lebih lanjut Juharsa mengatakan, sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Mukti menjelaskan, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.
Terancam dipecat
Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandas Mukti.***