Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali Dibekuk Polisi, Gak Nyangka Ternyata Keponakan Sendiri

10 April 2023, 17:05 WIB
Pembunuh penjual bubur di Boyolali berhasil dibekuk polisi. Pelaku berinisial NRY (19) ternyata masih keponakan korban Jumiyem. (Foto: Istimewa) /

KARANGANYARNEWS – Pembunuh Penjual Bubur di Boyolali Dibekuk Polisi, Gak Nyangka Ternyata Keponakan Sendiri. Satreskrim Polres Boyolali Polda Jawa Tengah menangkap pelaku utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan korban Jumiyem meninggal dunia.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Satreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengatakan, pelaku berinisial NRY dan MDM memiliki peran masing-masing.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 06.30 WIB di Dukuh Sidosari RT 16 RW 008, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

"Pelaku NRY (19) yang mana masih keponakan korban berperan sebagai eksekutor utama yang melakukan pembunuhan terhadap korban JM (64) serta melakukan pencurian barang milik korban. Sementara MDM istri siri," katanya, Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Geger! Penjual Bubur di Boyolali Terkapar Bersimbah Darah, Ada Luka Tusuk di Kepala

Diungkapkan, peristiwa pembunuhan berawal dari rasa sakit hati pelaku kepada korban lantaran orangtua tersangka sering ribut atau cekcok dengan korban terkait warisan.

Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta benda milik korban.

"Motif kejadian ini adalah ekonomi. Tersangka juga ingin menguasai harta milik korban," jelas AKP Donna Briadi.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke arah Semarang.

Selain itu, perhiasan berupa seuntai kalung emas 14 gram dengan harga Rp3,5 juta dan satu gelang emas 50 gram seharga Rp18 juta serta uang tunai Rp135 ribu milik korban dibawa pelaku.

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Mobil Bekas Murah di Bawah Rp50 Juta, dari Toyota hingga KIA

Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Boyolali di Umbul Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Semarang.

Penangkapan ini pun dikembangkan terhadap pihak lain yang membantu menjual barang hasil kejahatan, yakni istri siri tersangka, MDM.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. Sementara istri siri tersangka disangkakan pasal 480 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, warga Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dibuat geger adanya penemuan sesosok mayat tergeletak bersimbah darah di rumahnya, Kamis pagi, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Kecelakaan: Truk Muatan Bahan Kimia Hajar Pengendara Motor di Tangerang, 3 Orang Meninggal di TKP

Peristiwa tragis itu kali pertama diketahui kakak ipar korban, Suyati yang rumahnya tak begitu jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Korban diketahui seorang wanita lanjut usia (Lansia) bernama Jumiyem.

Wanita 64 tahun penjual bubur dan kebutuhan dapur itu tinggal di rumahnya seorang diri,

Adapun suami korban telah meninggal dunia sejak lama, sedangkan anaknya merantau ke Ibu Kota Jakarta.

Menurut Suyati, adik iparnya tergeletak dalam kondisi telungkup bersimbah darah. Kondisinya sangat mengenaskan di rumah bagian belakang.

Baca Juga: Tiket Mudik Murah, Ada Diskon hingga 20% bagi Pemudik Kereta Api

"Saya tadi mau beli gula pasir, saya ketok pintunya diam saja. Saya terus ke belakang. Pas saya ke belakang kaget, saya langsung keluar rumah sambil teriak,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, Suyati mengaku dirinya tak mendengar adanya cekcok atau tanda-tanda mencurigakan di rumah Jumiyem. 

"Sebelumnya saya juga tak mendengar ada cekcok atau apa gitu. Saya sangat syok dan kaget ada kejadian seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briyadi yang berada di lokasi langsung melakukan olah TKP.

Terdapat luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya di kepala. ***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler