Diringkus Polisi, IRT Dari Bangkalan Selundupkan Narkoba Dalam Botol Susu

- 10 Agustus 2021, 15:42 WIB
Dua tersangka penyelundupan sabu-sabu yand dibekuk Dirresnarkoba Polda Jateng
Dua tersangka penyelundupan sabu-sabu yand dibekuk Dirresnarkoba Polda Jateng /Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS - Ditresnarkoba Polda Jateng Selasa, 10 Agustus 2021 membekuk dua tersangka penyelundupan sabu-sabu Jaringan Internasional.

Penangkapan tersebut dilakukan Kamis 05 Agustus 2021 sekira pukul 14.20 wib, kedua tersangka berinisial TM, 41 tahun seorang petani dan TS, 37 tahun berstatus   ibu rumah tangga  (IRT) asal Bangkalan, Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan kronologinya, penangkapan bermula pada Rabu 04 Agustus 2021 Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang, sebanyak 4 paket terbungkus kardus dari Malaysia.

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tuturnya. Dalam 4 paket Kargo, tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Juga: Dugaan Pungli Pemakaman Covid di Solo, Polisi Belum Temukan Indikasi

"Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket,"ungkapnya.

"Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS," terangnya.

"Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka," lanjutnya.

Baca Juga: Dugaan Pungli Pemakaman Covid di Solo, Polisi Belum Temukan Indikasi

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x