Bareskrim Polri Ringkus Buron Kasus Penipuan Rp233 Miliar

- 6 Oktober 2021, 23:54 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional senilai Rp233 miliar (Foto Ilustrasi: Pixabay/4711018)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional senilai Rp233 miliar (Foto Ilustrasi: Pixabay/4711018) /

KARANGANYARNEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional senilai Rp233 miliar.

“Ya betul, yang bersangkutan merupakan buronan,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa, 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: 29 Atlet dan Ofisial Positif Covid-19, PON XX Papua Tetap Jalan

Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian korban sebesar Rp233 miliar.

Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk, anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus operandi tersangka, yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.

Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ini telah bergulir sejak 2016. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x