Kasus Pinjol Ilegal Wonogiri Masih Berbuntut, Polisi Sita Rp 20 Miliar

- 23 Oktober 2021, 23:36 WIB
Pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat
Pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat /Ilustrasi - Pikiran Rakyat Media Network/

KARANGANYARNEWS - Kasus pinjol illegal di Wonogiri, Jawa Tengah, masih berbuntut. Selain berhasil menyita uang Rp 20 miliar, polisi juga telah membekuk tiga tersangka.

Tiga tersangka yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, berinisial MDA (Ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama, JS  (pemodal), dan satunya lagi berinisial SR.  

Dari saudari MDA disita akte pendirian Koperasi Simpan Pinjamh (KSP) Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, dan handphone.

Baca Juga: Pinjol Online Ilegal Digrebeg Polda Jateng, HRD dan Direkturnya Dibekuk

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, juga menyita uang Rp 20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.  

“Kami juga menyita uang Rp 11 juta pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, kepada awak media Sabtu, 23 Oktober 2021.

Dijelaskan juga, ketiga tersangka ditahan terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang Ibu berinisial WPS, 38 tahun, warga Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Baca Juga: Teror Pinjol Ilegal, Sebarkan Pornografi Korban di Medsos

Helmy mengungkapkan kasus ini berawal Juli 2021 lalu, WPS (korban) menerima SMS dari aplikasi pinjol ilegal 'Pinjaman Nasional, belakangan diketahui pinjol ilegal tadi dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah