DM memberi iming-iming keuntungan 25 hingga 70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja, namun tak sepenuhnya memenuhi janjinya.
“Memang di awal-awal itu dikembalikan, tapi karena dana dari investor tidak dikembangkan cuma diputar di situ, dana itu akhirnya tidak kembali,” imbuh Kabidhumas.
Investasi dibuka sejak 2020 itu pun terhenti Mei 2021 lantaran pemutaran uang terhenti.
“Namun kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, di antaranya mobil, HP, gelang, cincin, serta uang cash sebesar Rp150 juta lebih,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Baca Juga: Pemerintah Waspadai Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali
Adapun hingga saat ini, kasus itu tengah dalam pengembangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tak menutup kemungkinan masih banyak korban belum terdata dan melapor ke kepolisian atau pun ada pelaku lainnya yang turut terlibat dalam investasi bodong itu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kami jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Kabidhumas. ***