Raup Omzet Miliaran Rupiah, Investasi Bodong Kelas Kakap Dibongkar

- 9 November 2021, 00:11 WIB
Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan kasus investasi bodong senilai Rp63 miliar lebih.  (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan kasus investasi bodong senilai Rp63 miliar lebih. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap dugaan kasus investasi bodong senilai Rp63 miliar lebih.

Dalam kasus itu, Polda kaltim berhasil mengungkap kasus investasi bodong dilakukan DM (24), warga Jalan Kamar Bola RT 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Tercatat ada 33 investor mengaku telah menjadi korban praktik penipuan tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman menyampaikan, pengungkapan investasi dilakukan DM berdasarkan laporan polisi atau laporan pengaduan dari Polres Berau, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Tanam Ganja di Kebun Kopi, Petani Ini Diciduk Polisi

DM diketahui sebagai pengelola akun investasi bodong “Investasi Beezy” melalui instagram “arisanbeezy” dan “beezydewi” yang memiliki omzet hingga Rp63 miliar dengan jumlah korban hingga 900 orang mencakup seluruh Indonesia.

“Setelah ditindaklanjuti rupanya tidak hanya satu korban, di Polda Kaltim juga ada empat pengaduan. Konsumennya ini dari Balikpapan serta luar Kaltim, dari Jawa Tengah, Banten, dan Polda Riau,” paparnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Senin, 8 November 2021.

Modus investasi, yakni dengan menawarkan kepada para investor.

Ia membagi para investor sebanyak 15 slot dengan harga per slotnya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.

DM memberi iming-iming keuntungan 25 hingga 70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja, namun tak sepenuhnya memenuhi janjinya.

“Memang di awal-awal itu dikembalikan, tapi karena dana dari investor tidak dikembangkan cuma diputar di situ, dana itu akhirnya tidak kembali,” imbuh Kabidhumas.

Investasi dibuka sejak 2020 itu pun terhenti Mei 2021 lantaran pemutaran uang terhenti.

“Namun kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, di antaranya mobil, HP, gelang, cincin, serta uang cash sebesar Rp150 juta lebih,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga: Pemerintah Waspadai Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali

Adapun hingga saat ini, kasus itu tengah dalam pengembangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Tak menutup kemungkinan masih banyak korban belum terdata dan melapor ke kepolisian atau pun ada pelaku lainnya yang turut terlibat dalam investasi bodong itu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara kami jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Kabidhumas. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah