Ada 9 JPU yang Ditunjuk Kawal Kasus Binomo Indra Kenz

- 10 Maret 2022, 23:41 WIB
Rumah Indra Kenz di Medan
Rumah Indra Kenz di Medan /Istimewa/PMJNews

KARANGANYARNEWS - Ada 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Indra Kenz atas kasus Binomo dari Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas berbagai aset yang telah disita dari Indra Kenz dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan perkara itu, yakni terkait kasus Binomo.

"Yang disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Ketut melalui keterangannya, Kamis 10 Maret 2022.

"Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," sambung Ketut sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Sekadar kilas balik, rumah milik Indra Kenz berjumlah dua unit yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), disegel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu 9 Maret 2022. 

Saat tiba pukul 14.00 WIB, Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju rumah berwarna putih Nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry, di komplek tersebut.

Di rumah tersebut, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan bertuliskan, "Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022."

Pada spanduk penyegelan ditandatangani Kompol Karta. Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. Kemudian, petugas ke Jalan Seroja, juga di komplek tersebut.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah