Investasi Man 3 Trader Rugikan Korban Rp 30 Miliar, Ini Pemiliknya Sudah Ditangkap

- 13 Maret 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi korban affiliator binary option Binomo
Ilustrasi korban affiliator binary option Binomo /Pixabay

KARANGANYARNEWS - Pemilik investasi Man 3 Trader di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato. Pemilik investasi bodong tersebut diketahui berinisial WN.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.

"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," terang Wahyu.

Baca Juga: Tangkal Kian Maraknya Investasi Bodong, Ganjar Desak OJK Lebih Intensifkan Edukasi

Dijelaskan Wahyu, penangkapan itu setelah pihaknya menerima laporan dari 39 orang dikorban yang mengadu ke posko satreskim.

Polda Gorontalo kemudian memanggil dan memeriksa WN sebagai saksi. Tapi setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Tak ayal lagi, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada WN.

Baca Juga: Raup Omzet Miliaran Rupiah, Investasi Bodong Kelas Kakap Dibongkar

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x