"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," jelas Wahyu sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman resmi Mabes Polri.
Atas tindakannya itu, WN diancam atas tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Wahyu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan. ***