KARANGANYARNEWS - Hendy Setiono, Direktur PT Babarafi Udang Vaname dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022. Hendy yang juga pemilik Baba Rafi itu dipolisikan terkait kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong Udang Vaname.
Terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Rinto Wardana.
Para korban, kata Rinto, mengikuti investasi Udang Vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak 2018 lalu.
Baca Juga: Akui Tipu-tipu Investasi Bodong, Begini Permohonan Maaf Lengkap Doni Salmanan
Mereka dalam perjanjian itu, membuat kesepakatan, dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.
"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," tutur Rinto di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022.
Di depan para wartawan Rinto membeberkan, keuntungan yang ditransfer ke korban berbeda-beda jumlahnya mulai dari 3 sampai 10 juta. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga: Siap-siap Ya, Nama 10 Affiliator Investasi Ilegal Sudah di Tangan Polisi
Tak hanya itu, beberapa bulan terakhir investasi tambak udang ini juga tidak berjalan dengan baik karena tak menghasilkan keuntungan yang besar.