Bos Baba Rafi Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

- 17 Maret 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi uang alias duit. ( Insplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang alias duit. ( Insplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

Baca Juga: Waspadai Investasi Bodong Ala Binomo, Ini yang Wajib Kamu Lakukan!

Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah