Baca Juga: Waspadai Investasi Bodong Ala Binomo, Ini yang Wajib Kamu Lakukan!
Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022.
Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***