Bos Baba Rafi Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

- 17 Maret 2022, 07:41 WIB
Ilustrasi uang alias duit. ( Insplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang alias duit. ( Insplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

KARANGANYARNEWS - Hendy Setiono, Direktur PT Babarafi Udang Vaname dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022. Hendy yang juga pemilik Baba Rafi itu dipolisikan terkait kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong Udang Vaname. 

Terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Rinto Wardana.

Para korban, kata Rinto, mengikuti investasi Udang Vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Akui Tipu-tipu Investasi Bodong, Begini Permohonan Maaf Lengkap Doni Salmanan

Mereka dalam perjanjian itu, membuat kesepakatan, dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.

"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," tutur Rinto di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Maret 2022.

Di depan para wartawan Rinto membeberkan, keuntungan yang ditransfer ke korban berbeda-beda jumlahnya mulai dari 3 sampai 10 juta. Tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. 

Baca Juga: Siap-siap Ya, Nama 10 Affiliator Investasi Ilegal Sudah di Tangan Polisi

Tak hanya itu, beberapa bulan terakhir investasi tambak udang ini juga tidak berjalan dengan baik karena tak menghasilkan keuntungan yang besar.

"Setelah dicek juga memang tidak ada aktivitas, dicek lagi karena penasaran apakah tambak udang ini milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi tapi dia menyewa," sambung Rinto sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Pihaknya sudah melakukan somasi dan bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Hendy Setiono untuk membicarakan investasi bodong tambak udang tersebut.

Baca Juga: Investasi Man 3 Trader Rugikan Korban Rp 30 Miliar, Ini Pemiliknya Sudah Ditangkap

Namun, hasilnya investasi tambak udang sudah tidak beroperasional, tidak ada keuntungan, kolam tambak udang juga sudah tidak beroperasi. 

Dalam pembicaraan tersebut juga tidak ada itikad pengembalian dana kepada korban sehingga diambil langkah hukum.

Adapun dalam kasus ini, 25 orang korban mengalami kerugian Rp9,15 miliar. Menurut Rinto, korban investasi bodong tambak udang mencapai 250 orang namun dirinya hanya mendapatkan kuasa dari 25 korban untuk membuat laporan ini.

Baca Juga: Marak Robot Trading Ilegal: Ketua Satgas Waspada Investasi : Ini Ciri-cirinya

Lebih lanjut Rinto menjelaskan, modus yang dilakukan Hendy Setiono untuk membujuk para korban agar mau berinvestasi yaitu melalui brosur.

Dalam brosur tersebut berisi informasi bahwa udang vaname merupakan jenis udang yang tahan terhadap penyakit dan sangat menguntungkan.

"Ini yang membuat korban tergiur ditambah ada mekanisme perhitungan pembagian keuntungan dari Baba Rafi ke korban, tapi dalam perjalanannya Baba Rafi mengatakan udang-udang ini mati sehingga mengakibatkan kerugian besar yang juga bukan tanggung jawab korban," jelas Rinto.

Baca Juga: Waspadai Investasi Bodong Ala Binomo, Ini yang Wajib Kamu Lakukan!

Laporan kasus ini telah teregister dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Bos Baba Rafi Hendy Setiono dilaporkan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah