Kronologi Lengkap Kasus Saifuddin Ibrahim dari Menistakan Agama, ke Luar Negeri hingga Jadi Tersangka

- 3 April 2022, 10:52 WIB
Saifuddin Ibrahim
Saifuddin Ibrahim /YouTube /

“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.

Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.

Setelah itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ke Luar Negeri setelah Video Soal 300 Ayat Viral

Kabar terbaru menyebutkan, Saifuddin telah kabur meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Saifuddin pergi usai mengunggah satu konten YouTube yang akhirnya menjadi sorotan netizen.

"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.

Lanjut Gatot, pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukannya. Begitu juga saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.

"Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," Gatot sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah