Mencuri, Duit untuk Judi, Akhirnya Ditangkap Polisi....

- 12 April 2022, 07:45 WIB
Ungkap kasus pencurian barang dalam mobil di Mapolres Demak, Senin (11/4/2022).
Ungkap kasus pencurian barang dalam mobil di Mapolres Demak, Senin (11/4/2022). /Humas Polres Demak/


KARANGANYARNEWS-Petualangan SW (35) dalam melakukan aksi pencurian barang di dalam mobil kini terhenti setelah ditangkap polisi. Warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Demak.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam ungkap kasus, Senin (11/4/2022).

Dikatakan, SW ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak setelah melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil, Jumat (1/4/2022), di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang - Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.

"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," kata Kapolres Demak.

Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sedang pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.

Dari hasil penyidikan, kata Kapolres Demak pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura pura meminta uang parkir.

Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp. 2.500.000, serta Uang sebesar 4 Ringgit Malaysia.

"Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara," kata AKBP Budi Adhy Buono.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah