Kronologi Lengkap Kasus Pembunuh Begal Jadi Tersangka hingga Kasusnya Dihentikan

- 16 April 2022, 23:30 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka
Amaq Sinta, korban begal yang sempat jadi tersangka /Tangkapan layare/

KARANGANYARNEWS - Beginilah kronologi lengkap kasus Amaq Sinta, seorang pemberani yang menghabisi nyawa dua begal yang sedang menghadangnya. Seperti diketahui, Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka yang kemudian kasus tersebut dihentikan.

Sekadar info terbaru, penyidikan kasus korban begal Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

Baca Juga: Kurangi Ribet Saat Makan, Ini Resep Lele Fillet Saus Padang

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.

Melainkan, lanjutnya, penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata dia.

Kronologi Lengkap

Informasi yang diperoleh KaranganyarNews menyebutkan, peristiwa bak film action itu berawal saat Murtede alias Amaq Sinta (34)  pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya pada Minggu, 10 April 2022 lalu.

Namun, tanpa diduga duga dan dinyana nyana, dua orang begal yang diketahui berinisial OP dan OWP membuntuti dan memepetnya saat dalam perjalanan di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kedua begal itu bahkan mengeluarkan senjata tajam dan memaksa Amaq Sinta untuk menyerahkan sepeda motornya. Amaq semula berteriak minta tolong, tapi tak ada hasil, warga sekitar takut dan tidak berani berbuat apa-apa.

Terpaksa, pertarungan tak seimbang akhirnya pecah. Dengan sekuat tenaga dan teknik beladiri seadanya, Amaq Sinta berupaya keras berjibaku menyelamatkan diri dari amukan kedua begal ganas itu.

Namun, takdir berkata lain. Usahanya menyelamatkan diri dengan bertaruh nyawa itu tidak sia-sia. Sejurus kemudian, kedua begal itu tumbang hingga tewas di tangannya. Mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Kedua begal itu sebenarnya menjalankan aksinya berempat. Kedua orang lainnya bertugas mengawasinya dari belakang. Inisialnya HO dan WA.

Namun, nyali kedua begal yang semula garang tiba-tiba rontok seketika setelah melihat kedua temannya tewas di tangan Amaq Sinta yang notabene adalah korban. Tak ayal lagi keduanya langsung nggenjrit lari terbirit-birit, menjauh dari lokasi.

Jadi Tersangka

Perjuangan Amaq Sinta untuk membebaskan diri dari serangan dua begal itu bukan tanpa risiko, dirinya pun juga sempat terkena pula sabetan senjata tajam yang dilayangkan kedua begal tersebut. 

Akibat kejadian itu, Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. Bahkan ia sempat syok hingga harus menenangkan diri di rumahnya.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," katanya sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Atas kasus tersebut Amaq Sinta malah justru dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa lalu.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan tersangka kepada dua begal lainnya, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri atas kasus curat.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Akibat ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta mengaku gelisah saat ditahan di balik jeruji besi. Terlebih selama ini ia hanya menggantungkan hidupnya dengan menjadi petani.

Padahal, ia mengaku terpaksa menghabisi nyawa kedua begal tersebut lantaran terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal.

"Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan," katanya.

Mendapat Sorotan

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk pakar hukum. Bukan hanya itu, status tersangka Amaq Sinta juga mengundang reaksi warga yang menggelar aksi damai dengan tuntutan membebaskan Sinta dari jeratan hukum.

Pihak Polres akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Amaq Sinta. Bahkan kasus itu diambil alih oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). 

"Penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto melalui keterangannya pada Kamis 14 April 2022 lalu.

Sejak itulah, kini Amaq Sinta akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis.

Gayung pun bersambut, tak hanya penahanan dirinya ditangguhkan, penyelidikan terhadap ia pun akhirnya dihentikan oleh Polda. Statusnya sebagai tersangka pun juga dicabut oleh kepolisian.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah