Daniel Abe Bos DNA Pro Ditangkap, 4 Lainnya Masih Buron

- 26 April 2022, 23:45 WIB
Ilustarasi penangkapan siswa SMP saat hendak tauran di Cakung.
Ilustarasi penangkapan siswa SMP saat hendak tauran di Cakung. /(Foto ilustrasi: Pixabay)

KARANGANYARNEWS - Daniel Abe bos DNA Pro ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemilik nama asli Eliazar Daniel Piri ini sebelumnya sempat buron atas kasus robot trading.

Daniel Abe ditangkap usai penerbitan red notice terhadap para tersangka. Kabar tersebut dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 24 April 2022 malam lalu. Sayangnya, ia belum menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara.

Baca Juga: DNA Pro Bermasalah, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak Sebagai Brand Ambasador ke Penyidik

Whisnu sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews menyebutkan, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya.

"Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya.

Ditangkapnya Daniel Abe menambah daftar jumlah tersangka yang telah diringkus, yakni 8 orang. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia. Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Lima dari 12 Tersangka Kasus Penipuan Investasi DNA Pro Berhasil Diringkus Bareskrim Polri

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x