Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat saat Lebaran

- 4 Mei 2022, 00:57 WIB
Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya, tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022. (Foto: PMJ News/Yeni)
Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya, tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022. (Foto: PMJ News/Yeni) /

KARANGANYARNEWS - Pedangdut Muhammad Ridho atau lebih dikenal Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba menjeratnya, tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022.

"Iya bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny, dilansir dari laman PMJ News.

Diungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk selanjutnya diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.

"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambung Tonny.

Baca Juga: Ini 4 Alternatif Rute dari Jakarta Menuju Bandung saat Arus Balik

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada 5 Mei 2022, namun karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu.

Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah