Pembunuhan ABG di Kebumen, Pengakuan Pelaku Menghilangkan Jejak, Sembunyi hingga Kakinya Kena Infeksi

- 21 Mei 2022, 19:49 WIB
Pembunuhan ABG di Kebumen, Begini Pengakuan Pelaku dari Menghilangkan Jejak, Sembunyi hingga Kakinya Kena Infeksi.
Pembunuhan ABG di Kebumen, Begini Pengakuan Pelaku dari Menghilangkan Jejak, Sembunyi hingga Kakinya Kena Infeksi. /Humas Polres Kebumen/

Awal mula perkenalan

Kepada penyidik, tersangka Rico mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.

Pertama kalinya, mereka bertemu sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu," imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. ***

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah