Terlalu! Ayah Tega Aniaya 2 Anak Kandung di Tanjung Duren

- 31 Mei 2022, 16:49 WIB
Seorang pria diamankan polisi lantaran tega melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Seorang pria diamankan polisi lantaran tega melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

KARANGANYARNEWS - Seorang pria berinisial EES (40) diamankan polisi lantaran tega melakukan aksi penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Aksi nekat itu dilakukan di kediamannya kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mochamad Taufik Iksan, mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya usai panggilannya tak dibalas.

"Pelaku terpancing amarah saat kedua anak pelaku tak membalas panggilannya lalu naik pitam, kemudian melempar gas dan botol kaca yang berada di dapur rumah pelaku," kata Kompol Mochamad Taufik Iksan dalam keterangannya, Selasa (31/05/2022), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus ITE

Terpisah, Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, menyebut motif di balik aksi penganiayaan lantaran faktor ekonomi.

Pelaku dan istrinya kerap cekcok hingga melampiaskan amarah ke anak-anaknya melalui tindakan penganiayaan.

"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga yang mana pelaku menganggur. Tak hanya melakukan penganiayaan kepada anaknya, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya," beber Kompol Muharram Wibisono.

Tindakan penganiayaan berawal saat pelaku menyuruh anaknya membeli sesuatu di warung dengan cara berhutang.

Lantaran sang anak tidak mau berhutang, pelaku emosi dan langsung melemparkan gelas serta botol kaca di dapur.

Baca Juga: Heboh Air Anak Sungai Citarum Berwarna Merah Darah, Ada Apa?

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul anaknya berinisial MRI dan MA.

Korban MA dipukul menggunakan tangan kanan di bagian pipi dan perut, sedangkan bagian lengan kiri dan perutnya juga dipukul pakai pipa paralon.

"Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak satu kali dan pelipis mata kiri sebanyak dua kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak satu kali," terangnya.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah