Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izinnya

- 27 Juni 2022, 21:28 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras /Foto ilustrasi: Pixabay/kaicho20

KARANGANYARNEWS - Ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Laman PPID.jakarta.go.id menyebutkan, pencabutan 12 outlet Holywings itu menyusul adanya pelanggaran yang ditemukan oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyebutkan, pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings Group tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

Baca Juga: Kronologi Kasus Holywings, Peranan Tersangka, Motif dan Tujuan Promosi Kontroversial

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," tutue Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tersangka Kasus Holywings, dari Direktur Kreatif hingga Desain Grafis

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: ANTARA Instagram @hotmanparisofficial Instagram @holywingsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x