Dibanjiri 6 Ribuan Komentar, Begini Isi Lengkap Permintaan Maaf Holywings Terkait Promosi Bernuansa SARA

- 26 Juni 2022, 19:09 WIB
/


KARANGANYARNEWS - Inilah dua postingan permintaan maaf pihak Holywings melalui akun media sosialnya. Permintaan maaf itu diunggah setelah promosi produk miras kontroversial yang menuai banyak kecaman hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka terhadap kasus yang menjerat kafe Holywings. Keenam tersangka tersebut terdiri dari orang berinisial EJD, usia 27 tahun yang merupakan Direktur Kreatif Holywings, NDP berusia 36 tahun selaku Head Tim Promotion, DAD berusia 27 tahun sebagai desain grafis, EA berusia 22 tahun selaku admin tim promosi, AAB berusia 25 tahun selaku sosial media officer, serta AAM berusia 25 tahun sebagai admin tim promo. AAM dalam alur pekerjaanya mempunyai tugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Selain menahan keenam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tangkapan layar atau screenshot unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga: Kronologi Kasus Holywings, Peranan Tersangka, Motif dan Tujuan Promosi Kontroversial

Sedangkan motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Kapolres sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tersangka Kasus Holywings, dari Direktur Kreatif hingga Desain Grafis

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x