KARANGANYARNEWS - Kafe Holywings menyita perhatian publik dalam sepekan terakhir ini menyusul promosi kontroversial yang beredar di media sosial. Berikut ini fakta-fakta lengkap kasus Holywings yang terdiri dari kronologi, daftar tersangka, alur kerja promosi hingga motif dan tujuannya.
Kronologi
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagram resminya.
Meskipun sudah meminta maaf di media sosial, aparat tetap menindak lanjuti laporan yang dilayangkan HAMI.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya
Diperiksa Sebagai Saksi hingga Jadi tersangka
Awalnya sebanyak enam orang dijadikan saksi atas kasus promosi minuman keras gratis dengan nama Muhammad-Maria. Keenam orang itu kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.