Karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyarankan agar pemerintah terus melakukan kajian atas hal ini.
"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang, kalau mau mengubah undang-undang," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan. ***