KARANGANYARNEWS – Menjelang autopsi ulang mayat Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua), Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendahulului ke Jambi.
Kedatangannya ke Jambi dimaksud untuk menindaklanjuti laporan keluarga Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat, korban tewas dalam penembakan di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bermaksud minta keterangan pihak keluarga korban.
Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan di Rumah Kadivpropam, Polri Gunakan Metode Scientific
“Hari ini tim sidik meminta keterangan pihak keluarga Almarhum Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat di Polda Jambi,” kata Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat 22 Juli 2022 sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Antara.
Dijelaskan, kedatangan tim penyidik untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi yang dilayangkan keluarga Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat, terkait dugaan pembunuhan berencana.
Laporan tersebut, dilayangkan oleh pihak keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya, Senin 18 Juli 2022, materi pelaporannya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bocah SD Tewas Seusai Dipaksa Menyetubuhi Kucing, Ini Kisah Terlengkapnya
Disebutkan, ancaman hukuman dari dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.