Terungkap Kasus Mutilasi di Sukoharjo-Solo, Ini Dia Sosok Pelaku dan Motifnya

- 30 Mei 2023, 23:47 WIB
Terungkap kasus mutilasi di Sukoharjo-Solo, ini dia sosok pelaku dan motifnya. Korban bernama Rohmadi dihabisi rekan kerjanya sendiri, Suyono. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Terungkap kasus mutilasi di Sukoharjo-Solo, ini dia sosok pelaku dan motifnya. Korban bernama Rohmadi dihabisi rekan kerjanya sendiri, Suyono. (Foto ilustrasi: Pixabay) /
 
KARANGANYARNEWS - Terungkap Kasus Mutilasi di Sukoharjo-Solo, Ini Dia Sosok Pelaku dan Motifnya. Pelaku kasus mutilasi di Solo dan Sukoharjo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Korban bernama Rohmadi (50), warga Keprabon Wetan, Keprabon, Banjarsari, Solo dihabisi rekan kerjanya sendiri, Suyono (50), warga Laweyan, Solo. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkap sebelumnya sebanyak 21 orang saksi telah diperiksa. 

"Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) kami lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang. Di situ mengarah pada salah satu tersangka, yaitu atas nama Suyono alias Yono," ungkap kapolda dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023.
 
 
Pelaku tega mengakhiri hidup teman sekaligus rekan kerjanya bernama Suyono karena sakit hati dan ingin menguasai harta milik korban berupa satu unit sepeda motor.
 
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
 
"Motif pelaku, satu adalah dia sakit hati dan yang kedua merasa kesal, kemudian melakukan tindakan pembunuhan dengan dipukul pakai besi. Setelah itu dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Motif lainnya adalah menguasai harta korban, yaitu kendaraan bermotor," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
 
Pihak kepolisian membekuk pelaku pada Minggu, 28 Mei 2023. Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak pelaku di bagian kaki lantaran mencoba melarikan diri. 
 
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu potong pipa besi, sebilah pisau, helm, kaos, satu sofa dengan bercak darah, dan celana milik pelaku.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x