Ngeri! Cerita Suyono Mutilasi Jasad Rohmadi yang Dibuang ke Sungai, “Saya Takut dan Gemetar”

- 30 Mei 2023, 23:18 WIB
Cerita Suyono mutilasi jasad Rohmadi yang dibuang ke sungai. Pelaku mutilasi yang jasadnya dibuang di Sungai Bengawan Solo akhirnya terungkap. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt)
Cerita Suyono mutilasi jasad Rohmadi yang dibuang ke sungai. Pelaku mutilasi yang jasadnya dibuang di Sungai Bengawan Solo akhirnya terungkap. (Foto ilustrasi: Pixabay/Geralt) /

KARANGANYARNEWS Cerita Suyono Mutilasi Jasad Rohmadi yang Dibuang ke Sungai. Pelaku mutilasi yang jasadnya dibuang di aliran Sungai Bengawan Solo wilayah Sukoharjo dan Solo beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Solo.

Ia tega menghabisi nyawa teman sekaligus rekan kerjanya bernama Rohmadi alias Madun (50), warga Keprabon, Solo lantaran sakit hati dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor.
 
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Mei 2023 dini hari sekira pukul 01.00 WIB di gudang tempat kerjanya, sebuah toko mebel di Desa Ngasinan, Grogol, Sukoharjo.
 
 
Suyono sudah rencanakan pembunuhan

Dalam kesaksiannya, Suyono mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap rekannya. Ia menyiapkan sebatang pipa besi untuk mengeksekusi korban.

"Awalnya saya tidak punya kepikiran memotong (tubuh korban). Waktu itu setelah saya bunuh, saya pukul di bagian belakang kepala sampai tiga kali dia sudah meninggal. Saya akan membawa keluar itu sulit," ungkap Suyono, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023.
 
Setelah memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga meninggal dunia, pelaku mengaku kebingungan bagaimana menyembunyikan mayat korban.
 
Ia mengaku tak kuat mengangkat tubuh korban dan hanya mempunyai satu trash bag alias plastik sampah.
 
 
Cari plastik dan pisau

Suyono lantas mencari beberapa kantong sampah di sekitar lokasi. Usai mendapatkan beberapa kantong sampah, pelaku berpikir untuk meminjam sebilah pisau dari tetangganya yang memiliki warung sate.

"Perasaan saya (saat memotong) takut dan gemetar waktu itu mau motong (korban). Saya takut, gemetar tidak pernah melakukan seperti ini, tetapi karena saya takut ketahuan saya potong secara paksa. Ada tiga tempat (pembuangan) biar menghilangkan jejak," urainya.
 
Setelah pelaku bagi menjadi tiga kantong plastik kemudian pelaku membuang potongan tubuh korban di tiga tempat, namun dalam satu aliran anak Sungai Bengawan Solo.
 
 
"Sebenarnya saya tidak (berani), saya cuma ingin membunuh saja, tidak akan motong. Saya tidak bisa membawa mayat itu, saya waktu habis kejadian jam 01.10 (WIB) saya pukul dia meninggal, saya diamkan selama satu jam, saya bingung waktu itu," ungkapnya.
 
Suyono mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban telah membunuh salah satu anggota keluarganya.
 
Dijerat pasal berlapis

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengungkapkan atas perbuatan itu, pelaku terjerat pasal, yakni 340 KUHP atau pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Pasalnya saya sampaikan 340 (KUHP) terkait dengan perencanaan, kemudian 338, 339, kemudian 365 (KUHP). Jadi sudah masuk ke ranah perencanaan," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat konferensi pers. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x