“Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ ujar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi melalui keterangnnya.
“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” lanjutnya.
Baca Juga: Setia Janji Tak Sakit Hati Lagi: 8 Jodoh Weton Kamis Pahing, Dibalik Misteri Titisan Dewi Kumaratih
Status hukum Sandra Dewi
Lantas, bagaimanakah status hukum Sandra Dewi setelah pemeriksaan tersebut?
Ya, terkait status hukum sang artis, di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini, Kuntadi mengatakan, bahwa Sandra Dewi masih berstatus saksi.
“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” pungkasnya.***