3 Investor WNA China Diamankan Imigrasi Pati, Langgar Izin Tinggal

- 7 Juni 2024, 19:05 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pati mengamankan tiga WNA di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang. Mereka diamankan lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia.  (Foto: Dok. Istimewa)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pati mengamankan tiga WNA di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang. Mereka diamankan lantaran melanggar izin tinggal di Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa) /

Sahedi menyebut, saat ini petugas Kantor Imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap S Alias A (39) sebagai penjamin atau penanggung jawab atas ketiga WNA itu. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah