KARANGANYARNEWS, JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini bergegas mengambil langkah antisipasi penyebaran varian Omicron yang kian mengkhawatirkan. Di antaranya adalah menutup sementara akses masuk bagi warga negara asing dari 14 negara.
Adapun langkah tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berikut ini daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes).
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Menjadi 68 Orang, Ribuan WNI Setiap Hari Masih ke Luar Negeri
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis,
Angola