Kematian Dr Sunardi Disebut Langgar HAM, Densus 88 Diminta Dibubarkan

15 Maret 2022, 17:03 WIB
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menilai penembakan terhadap dr Sunardi telah melanggar HAM. Organisasi ini pun meminta Densus 88 dibubarkan. (Foto: Dok. Istimewa/Wieda) /

KARANGANYARNEWS – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menilai penembakan terhadap dr Sunardi hingga mengakibatkan kematian telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Organisasi ini pun meminta Detasemen Khusus (Densus) 88 dibubarkan.

Dalam audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Senin, 14 Maret 2022, Dewan Syuro DSKS, Yusuf Soeparno memaparkan pernyataan sikapnya di hadapan dewan yang diwakili Wakil Ketua DPRD Solo, Taufiqurahman.

Menurutnya, kasus kematian dr Sunardi sudah melanggar HAM. Pelanggaran ini terlihat dari penembakan pada terduga tindak terorisme yang langsung mengarah pada area vital yang mematikan.

Baca Juga: Laga Olahraga sudah Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya!

“Biasanya penembakan mati ini ya bahasanya kalau saya katakan adalah pelanggaran HAM yang luar biasa dan itu berulang. Jadi densus ini melakukan penembakan mati terduga teroris. Ini merupakan pelanggaran HAM, harusnya masih hidup dan melalui hukum yang benar, tapi malah mati,” tutur Yusuf Soeparno.

Menurut Yusuf Soeparno dalam pernyataan sikapnya, pelanggaran HAM ini didasari atas kesalahan terkait standard operational procedure (SOP) yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami terus terang mengikuti perkembangan tentang tindakan Densus 88 ini sudah beberapa tahun dan bahkan korban berjatuhan selalu dan selalu ada. Setiap kali ada korban pasti istilahnya mati, sementara kematian ini pun juga boleh dikatakan menyalahi SOP,” ungkap dia.

Baca Juga: Ada Penonton Kesurupan, Masih Berani Nonton Film Iblis dalam Kandungan?

Yusuf Soeparno juga menjelaskan, tidak terdapat perlawanan dari dr Sunardi saat peristiwa itu terjadi. Menurutnya banyak saksi mengatakan dr Sunardi tidak melawan saat digerebek.

“Di media ini kadang kala juga diberitakan melawan, padahal tidak sama sekali banyak saksi yang mengatakan tidak ada perlawanan,” tandasnya.

Dewan Syuro DSKS menjelaskan, Densus 88 sudah melanggar tugas pokok fungsi (Tupoksi) yang perlu adanya peninjauan kembali.

Lanjutnya, Densus 88 lebih baik dibubarkan karena reskrim sudah cukup, tidak perlu adanya Densus 88.

“Densus 88 ini selalu melanggar tupoksi atau tugas pokok fungsi SOP, maka ini saya menyampaikan ditinjau kembali, kalau perlu harus dibubarkan. Reskrim sudah cukup, tidak perlu Densus 88,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Begini Alasannya

DSKS berharap pernyataan sikap aspirasi ini dapat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secepatnya agar dapat dievaluasi.

Sebagaimana diketahui, dr Sunardi ditembak mati Densus 88 di Jalan Cendono Bendosari, Sukoharjo pada Rabu (09/03/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Klaim aparat, dokter yang mengalami cacat fisik itu ditembak dengan dalih perlawanan saat proses penangkapan. (Rahma/Wieda) ***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler