Laga Olahraga sudah Boleh Dihadiri Penonton, Ini Syaratnya!

- 15 Maret 2022, 12:35 WIB
Pemerintah sudah membolehkan kehadiran penonton di kegiatan olahraga, namun dengan tetap menyesuaikan level PPKM di daerah setempat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pexels)
Pemerintah sudah membolehkan kehadiran penonton di kegiatan olahraga, namun dengan tetap menyesuaikan level PPKM di daerah setempat. (Foto ilustrasi: Pixabay/Pexels) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan pemerintah sudah membolehkan kehadiran penonton di kegiatan olahraga, namun dengan tetap menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah setempat.

Hal itu disampaikan Menpora usai meresmikan Medical Center PSSI, GBK Arena Jakarta, Senin (14/03/2022).

"Jadi kegiatan olahraga sudah boleh ada kehadiran penonton, namun tetap disesuaikan dengan level PPKM di daerah tersebut. Pemerintah sebelumnya sudah buka kesempatan kegiatan olahraga ditonton langsung di lapangan. Ada beberapa cabang olahraga yang sudah, seperti sepak bola Liga 1 sudah mulai, tapi terbatas, begitu juga dengan IBL basket," katanya, dilansir dari laman resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, kemenpora.go.id.

Baca Juga: Pembangunan IKN, Ini Hal Pertama yang bakal Dilakukan

Menurut Zainudin Amali dengan adanya pengumuman dari pemerintah, ini menjadi pegangan pimpinan cabang olahraga (Cabor).

"Saya kira dengan pemberitahuan resmi dari pemerintah ini akan menjadi pegangan dan rujukan buat para pimpinan cabang olahraga yang mengadakan kegiatan olahraga, baik itu berupa kompetisi, turnamen, dan kejuaraan," jelasnya.

Kendati demikian, kata Menpora,  level PPKM akan tetap diperhatikan apakah bisa dihadiri suporter atau tidak.

"Saya kira pemerintahan sudah menghitung seberapa jauh dan seberapa besarnya, tetapi tetap di sesuaikan dengan level PPKM di daerah tersebut," katanya.

Baca Juga: Bandara Juanda Kembali Dibuka untuk PPLN Non-PMI

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenpora.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x