KARANGANYARNEWS – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa penyanyi dan sekaligus artis Ardhito Pramono dihentikan pihak kepolisian. Dengan penghentian itu,polisi tidak akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Benar kasusnya dihentikan sesuai rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta. Artinya ya tidakdilanjutkan lagi,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Zulpan menambahkan rekomendsi tersebut diberikan dengan pertimbangan Ardhito termasuk dalam kategori pengguna, bukan pecandu apalagi pengedar.
Baca Juga: Duh, Ardhito Pramono Ditangkap Polisi karena Narkoba
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menegaskan hal yang sama bahwa hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI menjadi alasan penghentian kasus.
“Sekaligus ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Semangat penanganan kasus narkoba untuk pengguna itu kan penyembuhan,” jelas Ady.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap pada Rabu (12/1/2022) di rumahnya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Istri Ardhito Seorang Model Cantik, Ini Foto-fotonya
Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja, dan hasil tes urine menunjukkan Ardhito Pramono positif narkoba. Ardhito Pramono kemudian ditahan di Rutan Polres Metro Jaya dan diteapkan sebagai tersangka.