Sempat Melarikan Diri, Pelaku Tabrak Lari di Wonogiri Berhasil Diamankan

10 Agustus 2022, 13:05 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pada mobil milik pelaku tabrak lari di sebuah bengkel di Giritontro Wonogiri /Humas Polres Wonogiri/

KARANGANYARNEWS - Setelah sempat melarikan diri, pelaku tabrak lari di wilayah Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang menewaskan pengendara motor pada Senin 23 Juli 2022 lalu akhirnya berhasil diamankan. 

Butuh waktu sekitar 2 minggu bagi jajaran Satlantas Polres Wonogiri untuk bisa menemukan pelaku tabrak lari tersebut, karena minimnya informasi.

Namun dengan kesabaran dan kecermatan serta ditambah dengan informasi dari masyarakat, akhirnya petugas bisa mendapatkan titik temu dari kasus tabrak lari tersebut.

Ini setelah petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan sebuah mobil dengan ciri-ciri yang mirip dengan kendaraan yang terlibat dalam tabrak lari tersebut, di sebuah bengkel di Desa Pucang Anom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Solo Meninggal Saat Mengendarai Mobil di Wonogiri

"Dari informasi yang didapat itu, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan setelah mencocokkan dengan barang bukti berupa pecahan kaca film dan dempul yang tercecer di lokasi kejadian, akhirnya disimpulkan bahwa itu memang benar kendaraan yang terlibat tabrak lari," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto pada Rabu 10 Agustus 2022.

Penelusuran terhadap pemilik mobil Toyota Kijang berwarna silver dengan nopol  AD-8507-AI langsung dilakukan dan didapati bahwa pemiliknya adalah Sukamto (62), warga Nawangan Kidul, Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro.

Saat didatangi di rumahnya, pelaku sempat mengelak. Namun dengan bukti-bukti yang disodorkan, akhirnya dia mengakui.

"Pelaku awalnya sangat kooperatif saat petugas mendatangi rumahnya. Namun saat petugas meminta STNK kendaraan, dia berpamitan ke kamar mandi dan kemudian kabur lewat bagian belakang rumah," lanjut Kapolres.

Baca Juga: Sisir Warung di Wonogiri, Polisi Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Ciu

Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mendapati pelaku, yang langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.

Menambahkan keterangan dari Kapolres Wonogiri, Kasatlantas AKP Maryono menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 serta pasal 312 Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Atas perbuatan itu pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta rupiah. PAsal yang lain yakni pasal 312 dengan sanksi maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp75 juta," tandas Kasatlantas.

Kasus tabrak lari ini sendiri menimpa seorang pemuda bernama Apri Dwi Saputro (20) saat melintas di Jalan Raya Giriwoyo - Giritontro, tepatnya di Dusun Danan, Desa Sendang Agung, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, pada Senin 23 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Terbelit Masalah Pribadi yang Dipendam Sendiri, Wanita Asal Wonogiri Pilih Gantung Diri

Korban merupakan warga Dadapan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri yang saat itu sedang melaju dari arah Giriwoyo menuju Giritontro. menggunakan sebuah sepeda motor dengan nopol AD-2631-UI.

Kondisi jalan yang berliku-liku dengan penerangan yang sangat minim, diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, yang membuat korban kehilangan nyawa.

Sesaat setelah kejadian, korban masih hidup. Namun luka parah di bagian kepala yang dideritanya, akhirnya membuat korban kehilangan nyawa di RS. Maguan Husada Pracimantoro. 

Terkait kejadian ini, Kasatlantas memberikan himbauan agar warga selalu berhati-hati saat melintas di ruas jalan wilayah Kabupaten Wonogiri.

"Jalanan di Wonogiri ini banyak yang naik turun dan berkelok-kelok. Ditambah dengan minimnya penerangan serta rambu-rambu lalu lintas terutama di wilayah pedesaan. Jadi hendaknya para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintas," tandas Kasatlantas.***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler