Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria Asal Tirtomoyo Diamankan Petugas Polres Wonogiri

- 1 Agustus 2022, 23:58 WIB
Tersangka BP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri
Tersangka BP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri /Dok Humas Polres Wonogiri/

KARANGANYARNEWS - Tim Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (24), warga Dusun Ngrau, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri pada Sabtu 30 Juli 2022.

BP ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba. Hal ini diperkuat dengan diamankannya ratusan butir obat psikotropika atau daftar G di rumah pelaku.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Subroto bersama Kasie Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menjelaskan bahwa petugas bertindak setelah mendapatkan laporan adanya seorang pria yang menyimpan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Gawat..! 1 Suro Jatuh pada Tumpak Mendha, Ancaman Konflik dan Wabah Penyakit akan Membayangi

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap menjual narkoba di rumahnya. Sehingga kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, ujar Iwan.

Tersangka sendiri diamankan bersama barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika.

Kini akibat perbuatan pelaku, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Wonogiri.

“Pelaku dikenai pasal 60 subsider pasal 60 ayat ( 5 ) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tambah Iwan.

Baca Juga: Izin Penelitian terhadap Ganja untuk Medis, Siap Dibuat Kementerian Kesehatan

Kasie Penmas Polres Wonogiri mengatakan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka BP diamankan di Mapolres Wonogiri beserta barang bukti berupa ratusan obat terlarang. 

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah