Terkait putusan hukum ini, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto memberikan respon positif.
Menurutnya dengan putusan itu, berarti menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh Polres Wonogiri sudah profesional dan prosedural.
“Alhamdulillah, hasil sidang praperadilan kemarin, apa yang digugat semuanya telah ditolak pengadilan. Ini membuktikan, Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam menangani tindak pidana,” ucap Dydit dalam keterangan resminya kepada wartawan, pada Rabu 13 Juli 2022.
Karena itu pihaknya berharap para terdakwa dan kuasa hukumnya menerima kenyataan, dengan menjalani sisa masa hukuman yang sedang berjalan.***