Gugatan Praperadilan Pelaku Penganiayaan Nasabah Bank Plecit Ditolak. Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

- 13 Juli 2022, 22:41 WIB
Suasana sidang praperadilan kasus penganiayaan nasabah bank plecit di Wonogiri
Suasana sidang praperadilan kasus penganiayaan nasabah bank plecit di Wonogiri /Dok Humas Polres Wonogiri/

KARANGANYARNEWS - Tidak puas dengan proses hukum yang diterimanya, terdakwa kasus penganiayaan nasabah Bank Plecit KSP Warta Dana Sejahtera di Kabupaten Wonogiri, Ronald Hutajulu dan Nurlela mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Wonogiri pada Rabu 6 Juli 2022.

Kuasa hukum dari terdakwa menilai, penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian melanggar prosedur. Sebab menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019.

Yang mana dalam aturan itu dijelaskan bahwa penyelidikan harus berdasarkan laporan dan surat tugas atau surat perintah.

Baca Juga: Berperan Besar dalam Perkembangan Ekonomi, Koperasi Ini Dapat Penghargaan Anugerah Senator Indonesia

Sementara pada panahanan kliennya, pihak Polres Wonogiri disebut tidak menunjukkan surat-surat tersebut.

Para terdakwa sendiri saat ini sudah divonis 5 bulan penjara karena perbuatannya, dan sedang menjalani masa hukuman di LP Wonogiri.

Dan setelah melewati beberapa proses persidangan, majelis hakim akhirnya membatalkan gugatan praperadilan itu.

Sidang putusan yang digelar Selasa 12 Juli 2022 itu bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bisa dilakukan banding lagi.

Baca Juga: Pimpin Sidang Pra Nikah, Pesan Kapolres Wonogiri Bikin Pasangan Calon Pengantin Terdiam

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x