Sah! Tarif Ojol Resmi Naik Sabtu Besok, Ini Daftar Harganya

7 September 2022, 14:08 WIB
Tarif ojol resmi naik Sabtu besok, Ini daftar harganya. Kemenhub akhirnya mengatrol tarif ojek online, buntut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (Foto ilustrasi: Pixabay/Yudhi83) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengatrol tarif ojek online (Ojol), buntut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar bersubsidi, dan Pertamax, Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Pertama, tarif batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Baca Juga: Trailer Film Sri Asih Resmi Rilis, Tayang di Bioskop 6 Oktober 2022

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550, dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Adapun zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Baca Juga: Seulgi Red Velvet Siap Debut Solo, Rilis Album Bulan Depan

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional, asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai, dan kenaikan harga BBM.

Tarif baru ojek online akan mulai berlaku akhir pekan ini atau Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler