Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Terbesar Sepanjang 2022

- 25 Mei 2022, 01:01 WIB
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0)
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0) /

KARANGANYARNEWS - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Dalam kasus yang disebut sebagai terbesar sepanjang 2022, polisi menetapkan 12 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di tempat kejadian perkara (TKP) Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa, 24 Mei 2022.

Di hadapan media, Kabareskrim Polri mengungkapkan sepanjang 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Mau Dipindah? Begini Komentar Haji Faisal

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

TKP pertama berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM dimodifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Baca Juga: Viral Sepasang Remaja SMP Menikah di Wajo Sulsel

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x