Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Terbesar Sepanjang 2022

- 25 Mei 2022, 01:01 WIB
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0)
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0) /

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran spesifik, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi.

Adapun para tersangka diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku, yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," jelas Kabareskrim.

Adapun dari sejumlah SPBU, para pelaku membeli solar subsidi.

Baca Juga: Kisah Cinta Maudy Ayunda dan Jesse Choi: dari Kekaguman Berlanjut ke Pernikahan

Jenis bahan bakar minyak ini selanjutnya dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liternya.

"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar, diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Tindak pidana itu dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Buntut Invasi Rusia, Pengadilan Ukraina Vonis Seorang Tentara Rusia Hukuman Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x