Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Terbesar Sepanjang 2022

- 25 Mei 2022, 01:01 WIB
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0)
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0) /

 "Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus-menerus kami lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," terang Kabareskrim.

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pemantauan distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerja sama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya wujud pelaksanaan dari kebijakan presiden, " jelasnya.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, General Manager Pertamina Jawa Tengah (Jateng) memberikan apresiasi tinggi.

Baca Juga: Kombinasi Nomor Handphone dan Jalan Asmara Pemiliknya

Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat pasti kami laporkan ke Polda, kemudian kami turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini, saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," jelas Kapolda.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x