Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Terbesar Sepanjang 2022

- 25 Mei 2022, 01:01 WIB
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.  (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0)
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. (Foto Ilustrasi: Pixabay/bere_moonlight0) /

KARANGANYARNEWS - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati diungkap tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Dalam kasus yang disebut sebagai terbesar sepanjang 2022, polisi menetapkan 12 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di tempat kejadian perkara (TKP) Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa, 24 Mei 2022.

Di hadapan media, Kabareskrim Polri mengungkapkan sepanjang 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Mau Dipindah? Begini Komentar Haji Faisal

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terangnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

TKP pertama berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM dimodifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Baca Juga: Viral Sepasang Remaja SMP Menikah di Wajo Sulsel

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap memiliki peran spesifik, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi.

Adapun para tersangka diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku, yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," jelas Kabareskrim.

Adapun dari sejumlah SPBU, para pelaku membeli solar subsidi.

Baca Juga: Kisah Cinta Maudy Ayunda dan Jesse Choi: dari Kekaguman Berlanjut ke Pernikahan

Jenis bahan bakar minyak ini selanjutnya dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liternya.

"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar, diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," jelas Komjen Pol Agus Andrianto.

Tindak pidana itu dilakukan para tersangka sejak 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Buntut Invasi Rusia, Pengadilan Ukraina Vonis Seorang Tentara Rusia Hukuman Seumur Hidup

 "Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus-menerus kami lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," terang Kabareskrim.

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pemantauan distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerja sama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya wujud pelaksanaan dari kebijakan presiden, " jelasnya.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, General Manager Pertamina Jawa Tengah (Jateng) memberikan apresiasi tinggi.

Baca Juga: Kombinasi Nomor Handphone dan Jalan Asmara Pemiliknya

Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat pasti kami laporkan ke Polda, kemudian kami turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini, saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," jelas Kapolda.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x