Pasang Instalasi Listrik Baru Wajib Lapor Kinerja dan Punya Nomor Identitas

- 21 Agustus 2021, 23:11 WIB
Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Foto Ilustrasi: Pixabay/alcangel144)
Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Foto Ilustrasi: Pixabay/alcangel144) /

KARANGANYARNEWS - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SI UJANG GATRIK) versi 2.0.

"Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), tengah pekan ini.

Baca Juga: Momen Jokowi Foto Bareng Penerbang Garuda dan Nusantara Flight

Kewajiban pencantuman NIDI, sambung Rida Mulyana, telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Secara detail, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.

Baca Juga: Kemerdekaan Pers Makin Kuat, Menkopolhukam: Tak Ada lagi Bredel

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah