JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun, Tapi Begini Rinciannya

- 12 Februari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi uang alias duit. ( Insplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi uang alias duit. ( Insplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

KARANGANYARNEWS - JHT atau Jaminan Hari Tua baru dapat dicairkan jika pekerja memasuki usian pensiun 56 tahun. Itu merupakan kebijakan baru dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Peraturan Kementerian Tenaga Kerja terbaru itu merupakan pengganti peraturan sebelumya, yakni Permenaker No. 19 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik mengundurkan diri maupun terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga: Soal Pilot Project BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Syariah di Aceh, Ini Kata Menaker

Terkait dengan peraturan terbaru tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan baru yang mengharuskan pekerja memasuki masa pensiun untuk mencairkan JHT. 

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” ujar Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu 12 Februari 2022.

Dana JHT, kata Sabda, bisa digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: OVO Tawarkan Cashback 50%, dari Pembelian Pulsa, Paket Data, Bayar BPJS, Sayurbox, hingga Logistik

Adapun komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah