OJK Larang Perbankan Fasilitasi Robot Trading Forex dan Binary Option

- 15 Februari 2022, 18:42 WIB
Pixabay
Pixabay /

KARANGANYARNEWS-OJK melarang perbankan untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau Skema Ponzi.

Hal itu dikatakan juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan, binary option merupakan salah satu bentuk trading online, di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Baca Juga: ASMI Santa Anna Semarang Dijual ke Muhammadiyah, Dijadikan Universitas

Sedang robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.

"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tandas Sekar.

Lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, lanjut Sekar, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading forex belakangan ini.

Baca Juga: Laura Basuki Sabet Penghargaan Festival Film Internasional Berlin

"Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya," kata Sekar.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x