Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 16 Maret 2022, 23:57 WIB
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Dok. kemenag.go.id) /

Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya sebagai berikut.

- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp 3.000.000.

- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750

- Flavour dan fragrance Rp 7.652.500

- Produk rekayasa genetika Rp 5.412.500

- Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000.

- Vaksin Rp 21.125.000

- Gelatin Rp 7.912.000

- Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000

- Jasa Rp 5.275.000

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah